(Pacific Oceanian Enhancement Research Study)
Community Policing, Diplomasi Kepercayaan, dan Pengembangan Ilmu Kepolisian Indonesia.

FGD POERS di STIK Lemdiklat Polri, 26 Agustus 2026, dengan narasumber Laurens Ikinia, B. Josie Susilo Hardianto dan Adriana Elisabeth, dengan penanggap Prof. Hermawan sulisyo dan Prof. Wahyu Rudanto serta diikuti oleh pejabat, dosen dan mahasiswa S2 KIK – STIK Lemdiklat Polri, menghasilkan 1 (satu) gagasan utama: keamanan Pasifik-Oseania tidak cukup dipahami sebagai kompetisi antarnegara, tetapi harus dilihat dari keamanan manusia, komunitas, legitimasi, dan kepercayaan.
Dalam kerangka tersebut, POERS memiliki posisi strategis sebagai pusat studi STIK yang menghubungkan kajian Pasifik-Oseania dengan pengembangan Ilmu Kepolisian Indonesia.
1. Pasifik-Oseania dalam Perspektif Hubungan Internasional
Secara teoritis, dinamika kawasan dapat dibaca melalui beberapa pendekatan Hubungan Internasional.
Realisme melihat Pasifik sebagai arena kompetisi kekuatan. Amerika Serikat, China, Australia, Selandia Baru, dan kekuatan lain berkepentingan terhadap posisi strategis, jalur maritim, sumber daya, serta pengaruh politik kawasan.
Dalam perspektif ini, power, national interest, dan security menjadi variabel utama.
Namun, liberalisme memperluas perspektif tersebut.
Stabilitas kawasan tidak hanya ditentukan oleh keseimbangan kekuatan, tetapi juga institusi, kerja sama internasional, interdependensi, diplomasi, pembangunan kapasitas, dan jaringan antarmasyarakat.
Karena itu, kerja sama kepolisian, pendidikan, penelitian, penanganan bencana, keamanan maritim, dan pemberantasan kejahatan transnasional menjadi bagian penting arsitektur keamanan regional.
Konstruktivisme memberikan dimensi yang lebih dalam.
Hubungan internasional bukan hanya persoalan kekuatan material, tetapi juga identitas, persepsi, norma, narasi, dan kepercayaan.
Cara Indonesia memperlakukan masyarakatnya, termasuk masyarakat Papua, dapat berpengaruh terhadap bagaimana Indonesia dipersepsikan oleh masyarakat Pasifik.
Sementara perspektif human security menggeser pusat analisis dari state security menuju keamanan manusia.
Perubahan iklim, bencana, pangan, pendidikan, kesehatan, penghidupan, konflik sosial, migrasi, perdagangan manusia, dan masa depan generasi muda merupakan persoalan keamanan yang sama pentingnya dengan pertahanan wilayah.
Dengan demikian:
Realism → Power
Liberalism → Cooperation
Constructivism → Identity & Trust
Human Security → People
POERS → mempertemukan keempat perspektif hubungan internasional melalui Ilmu Kepolisian.
2. Community Policing sebagai Diplomasi Kepercayaan
Temuan penting FGD adalah bahwa community policing perlu ditempatkan melampaui pengertian teknis operasional.
Community policing merupakan co-production of security: keamanan diproduksi bersama oleh polisi, masyarakat adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, pemerintah lokal, sekolah, dan masyarakat sipil.
Teori procedural justice, oleh Tom R. Tyler menjelaskan mekanismenya.
Polisi tidak cukup memiliki _legal authority_.
Kewenangan harus memperoleh social legitimacy.
Masyarakat cenderung menerima otoritas ketika merasa didengar, dihormati, diperlakukan adil, dan melihat kewenangan digunakan secara proporsional.
Alurnya dapat dirumuskan:
Procedural Justice → Legitimacy → Trust → Cooperation → Community Resilience.
Dalam konteks Hubungan Internasional, rantai tersebut dapat diperpanjang:
Trust Domestik → Social Capital → Symbolic Capital → Kredibilitas Indonesia → Diplomasi Kepercayaan.
Artinya, community policing yang berhasil di dalam negeri secara tidak langsung dapat menjadi modal kredibilitas Indonesia di luar negeri.
3. Papua sebagai Beranda Indonesia menuju Pasifik
Papua sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai wilayah perbatasan atau objek persoalan keamanan. Secara geopolitik, sosial, dan kultural, Papua merupakan beranda Indonesia menuju Pasifik.
Karena itu, praktik kepolisian di Papua memiliki 2 (dua) dimensi sekaligus: domestik dan internasional.
Dalam perspektif Pierre Bourdieu, kewenangan hukum merupakan kapital institusional, tetapi polisi juga membutuhkan social capital, berupa jaringan dan kepercayaan serta symbolic capital, berupa pengakuan dan legitimasi.
Community policing karenanya perlu berkembang dari program menjadi habitus institusional: ~kebiasaan mendengar sebelum bertindak, memahami budaya, membangun relasi, memecahkan masalah bersama, menghormati martabat manusia, dan menegakkan hukum secara profesional.
Papua kemudian dapat menjadi laboratorium penting pengembangan community policing berbasis budaya, human security, conflict resolution, dan peacebuilding.
4. Dari Pemolisian menuju Peacebuilding
Teori Johan Galtung membedakan negative peace dan positive peace.
Tidak adanya kekerasan merupakan negative peace, tetapi perdamaian yang berkelanjutan membutuhkan keadilan, partisipasi, kesempatan, penghormatan martabat, dan berkurangnya ketimpangan struktural.
Karena itu, keberhasilan pemolisian tidak cukup dinilai dari:
“Apakah konflik berhenti?”
Tetapi juga:
“Apakah faktor yang memproduksi konflik semakin berkurang?”
Di sinilah polisi berperan sebagai salah satu aktor peacebuilding, bersama pemerintah, masyarakat adat, akademisi, agama, perempuan, pemuda, dunia usaha, dan masyarakat sipil.
5. POERS dan Pengembangan Ilmu Kepolisian Indonesia
Posisi terpenting POERS justru berada pada wilayah akademik tersebut.
POERS dapat menjadi laboratorium multidisipliner Ilmu Kepolisian, karena keamanan kontemporer tidak mungkin dipahami hanya melalui hukum dan teknik kepolisian.
Ilmu Kepolisian perlu berdialog dengan Hubungan Internasional, sosiologi, antropologi, ilmu politik, komunikasi, hukum, teknologi, lingkungan, kriminologi, serta peace and conflict studies.
POERS setidaknya dapat menjalankan 5 (lima) fungsi utama: research,;
- menghasilkan penelitian Pasifik-Oseania berbasis Ilmu Kepolisian;
- knowledge hub, menghubungkan akademisi, praktisi, masyarakat dan lembaga regional;
- policy laboratory, menerjemahkan penelitian menjadi rekomendasi kebijakan;
- capacity building, mengembangkan pendidikan, pertukaran peneliti dan polisi komunitas;
- serta knowledge diplomacy, menggunakan ilmu pengetahuan sebagai jembatan hubungan Indonesia dengan masyarakat Pasifik.
Dengan fungsi tersebut, pusat studi POERS tidak sekadar menjadi penyelenggara seminar.
Pusat studi harus menjadi mesin produksi pengetahuan bagi STIK dan Polri.
6. Agenda Strategis POERS
POERS dapat diarahkan untuk membangun klaster penelitian mengenai community policing dan procedural justice; Papua dan pemolisian masyarakat multikultural; peacebuilding dan resolusi konflik; transnational crime dan border policing; maritime security; climate and disaster policing; cybercrime dan disinformasi; perlindungan perempuan, anak dan kelompok rentan; serta police diplomacy dan regional security.
Hasil penelitian kemudian dapat dikembangkan menjadi jurnal, policy brief, buku, model pemolisian, studi komparatif, kurikulum, pertukaran akademik, serta rekomendasi kebijakan bagi STIK, Polri, dan pemangku kepentingan nasional.
Pada tahap lebih maju, POERS dapat membangun jejaring Indonesia Pacific Policing Studies Network, sehingga STIK tidak hanya menjadi pengguna teori kepolisian dari luar negeri, tetapi ikut memproduksi teori dan model pemolisian yang berangkat dari pengalaman Indonesia dan masyarakat Pasifik.
Proposisi POERS
Secara konseptual, posisi POERS dapat diringkas:
Community Policing
↓
Procedural Justice
↓
Legitimacy & Trust
↓
Social Capital
↓
Peacebuilding & Human Security
↓
Community/Regional Resilience
↓
Symbolic Capital Indonesia
↓
Knowledge & Trust Diplomacy
Dengan demikian, POERS dapat menjadi titik temu Ilmu Kepolisian dan Hubungan Internasional.
Dalam Ilmu Kepolisian, fokusnya adalah bagaimana polisi membangun keamanan bersama masyarakat.
Dalam Hubungan Internasional, fokusnya berkembang menjadi bagaimana kepercayaan yang dibangun pada tingkat lokal dapat berkontribusi terhadap kredibilitas negara pada tingkat regional.
Penutup
POERS sebaiknya tidak hanya menjadi pusat studi “tentang Pasifik”, tetapi pusat pengembangan Ilmu Kepolisian Indonesia “bersama Pasifik”.
Papua dan Indonesia timur dapat menjadi laboratorium pengetahuan; STIK menjadi academic hub; Polri menyediakan pengalaman empiris; sedangkan masyarakat Pasifik menjadi mitra pertukaran pengetahuan.
Paradigmanya bergerak:
State Security → Human Security
Law Enforcement → Procedural Justice
Authority → Legitimacy
Policing for Community → Policing with Community
Negative Peace → Positive Peace
National Security → Shared Security
Knowledge Production → Knowledge Diplomacy
Geographical Proximity → Trust-Based Regional Partnership
Dengan perspektif tersebut, POERS dapat berkontribusi menjadikan Ilmu Kepolisian Indonesia tidak hanya relevan secara nasional, tetapi juga memiliki perspektif regional dan internasional.
“Dari Papua membangun kepercayaan, dari STIK memproduksi pengetahuan, dan dari POERS menjembatani Indonesia dengan Pasifik-Oseania.”
#ERS – 2026

