Di tengah gencarnya pemerintah bicara soal pembangunan, hilirisasi, transisi energi, dan ketahanan pangan, sebuah film dokumenter justru datang membawa pertanyaan yang tidak nyaman: pembangunan untuk siapa?
Pertanyaan itu muncul lewat film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale.
Film berdurasi sekitar 95 menit itu bukan film hiburan biasa. Tidak ada jumpscare, monster, atau adegan aksi. Yang ditampilkan justru hutan yang hilang, tanah adat yang berubah fungsi, warga Papua yang merasa tersingkir, dan negara yang datang membawa nama besar: Proyek Strategis Nasional (PSN).
Latar film ini berada di Papua Selatan, terutama di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Kamera dokumenter mengikuti kehidupan masyarakat adat Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang selama bertahun-tahun hidup dari hutan dan tanah leluhur mereka.
Di dalam film, pembukaan hutan untuk proyek perkebunan tebu, sawit, bioetanol, hingga food estate digambarkan bukan sekadar proyek ekonomi, melainkan perubahan besar atas ruang hidup masyarakat adat.
Narasi yang dibangun film ini memang keras. Istilah yang dipakai bahkan sangat politis: “kolonialisme modern”.
Istilah itu jelas bukan tanpa maksud.
Film mencoba menunjukkan bahwa pola penguasaan tanah di Papua hari ini dianggap memiliki kemiripan dengan logika kolonial lama: tanah diambil atas nama pembangunan, sementara masyarakat lokal justru kehilangan kontrol atas ruang hidupnya sendiri.
Di sinilah film mulai memantik kontroversi.
Sebab ketika pemerintah berbicara soal investasi dan ketahanan pangan, film ini justru bicara soal deforestasi, konflik agraria, dan militerisasi pengamanan proyek.
Salah satu simbol yang paling kuat di dalam dokumenter itu adalah “salib merah” yang dipasang warga adat sebagai tanda penolakan terhadap perusahaan dan penguasaan lahan.
Bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah identitas sosial, sejarah keluarga, ruang spiritual, dan sumber hidup. Ketika hutan hilang, yang hilang bukan cuma pohon, melainkan juga struktur budaya yang selama ini menopang komunitas mereka.
Judul Pesta Babi sendiri diambil dari tradisi masyarakat Muyu bernama Awon Atatbon, ritual adat besar yang menjadikan babi sebagai simbol sosial dan budaya.
Tradisi itu sangat bergantung pada keberadaan hutan Papua. Maka ketika hutan rusak, bukan cuma lingkungan yang berubah, tetapi juga tradisi masyarakatnya ikut terancam.
Karena itulah “Pesta Babi” dipakai sebagai metafora.
Bukan tentang pesta dalam arti harfiah, melainkan gambaran tentang bagaimana kerusakan ekologis perlahan ikut menghapus kebudayaan masyarakat adat.
Namun polemik terbesar film ini justru muncul bukan saat penayangan perdana, melainkan ketika sejumlah acara nonton bareng atau nobar mulai dibubarkan.
Kasus yang paling ramai terjadi di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat.
Pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 18.55 WITA, pemutaran film dihentikan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unram, Sujita, bersama puluhan satpam kampus.
Alasannya sederhana sekaligus problematis: film dianggap “kurang baik untuk ditonton”.
Sujita mengatakan pembubaran dilakukan atas perintah Rektor Unram, Sukardi, demi menjaga “kondusivitas” kampus dan menghindari “ketersinggungan”.
Mahasiswa bahkan disarankan menonton sepak bola atau film lain saja.
Pernyataan itu kemudian memicu kritik luas. Sebab kampus selama ini dipahami sebagai ruang diskusi, bukan ruang steril dari perdebatan.
Apalagi yang diputar adalah film dokumenter, bukan materi terlarang menurut putusan pengadilan.
Peristiwa serupa juga terjadi di Ternate Tengah, Maluku Utara.
Pemutaran yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Maluku Utara dibubarkan langsung oleh Dandim 1501 Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi.
Alasan yang dipakai adalah film dinilai provokatif dan berpotensi memicu sensitivitas SARA.
Menariknya, dasar penilaian itu disebut berasal dari respons media sosial dan penolakan sebagian masyarakat.
Di sinilah masalah mulai terlihat lebih besar.
Dalam negara demokrasi, apakah sebuah karya bisa dihentikan hanya karena dianggap sensitif? Apakah ukuran “provokatif” cukup ditentukan oleh tekanan opini publik di media sosial?
Sebab jika logikanya seperti itu, maka hampir semua karya kritis bisa dibubarkan sebelum sempat diperdebatkan.
Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menyebut pembubaran itu sebagai bentuk intimidasi terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga.
Sementara Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengkritik tindakan pembubaran oleh TNI karena dianggap berpotensi melampaui tugas pokok dan fungsi militer.
Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada keputusan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar undang-undang.
Pernyataan serupa datang dari Menteri HAM Natalius Pigai.
Pigai menegaskan bahwa pelarangan film tidak bisa dilakukan sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan. Dalam negara hukum, pembatasan terhadap karya hanya bisa dilakukan melalui mekanisme legal yang jelas.
Pernyataan itu penting.
Karena inti persoalannya sebenarnya bukan cuma soal suka atau tidak suka terhadap isi film.
Orang boleh setuju bahwa Pesta Babi terlalu politis. Orang juga boleh menganggap film itu menyederhanakan persoalan Papua. Kritik terhadap dokumenter adalah hal wajar.
Tetapi ketika sebuah film mulai dihentikan sebelum publik sempat mendiskusikannya, pertanyaannya berubah: apakah negara cukup percaya diri menghadapi kritik?
Ironisnya, semakin banyak pembubaran terjadi, semakin besar perhatian publik terhadap film tersebut.
Film yang awalnya hanya beredar di ruang diskusi terbatas berubah menjadi perbincangan nasional tentang Papua, sensor, kebebasan berekspresi, dan batas kritik terhadap proyek negara.
Dan mungkin di situlah letak persoalan yang sebenarnya.
Sering kali yang membuat sebuah karya dianggap berbahaya bukan karena filmnya paling radikal, melainkan karena ia membuka percakapan yang selama ini dihindari.
Selamat bertugas, Bhayangkara-ku. Selalu mengayomi, melayani dan melindungi, sebagaimana semboyan “Tata Tentrem Kerta Raharja”.

