www.binmasnokenpolri.com – Apa yang dimaksud dengan Hoax? Hoax adalah Suatu pemberitaan palsu / pemberitahuan yang tidak jelas sumbernya dan biasanya isinya tidak benar. Hoax merupakan suatu usaha untuk menipu pembaca untuk mempercayai sesuatu tujuan tertentu, padahal yang membuat berita palsu tersebut mengetahui bahwa berita tersebut adalah palsu. Biasanya digunakan dalam internet seperti di blog, e-mail, twitter, facebook, di forum dan lain-lain.
Kemudahan dan kecepatan penyebaran pada media sosial membuat informasi yang tidak benar ini dapat diketahui oleh banyak orang dalam jangka waktu yang relatif singkat, dan dapat disebarkan ke lebih banyak orang. Hal ini dapat merugikan pihak yang terkait dengan berita hoax tersebut apabila masyarakat membaca berita tersebut, mempercayainya, dan membangun image yang kurang baik terhadap pihak yang terkait dengan berita hoax tersebut.
Banyak orang tidak berpikir panjang sebelum menuliskan berita hoax. Mereka tidak menyadari bahwa pembuatan berita hoax melanggar pasal 27 dan 28 dari UU ITE, serta pasal 14 dan 15 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penulis berita hoax dapat dihukum penjara dan dikenai denda.
Maka masyarakat terutama generasi milenial yang merupakan pengguna terbesar media sosial, diajak untuk tidak mudah percaya dan terprovokasi atas berita yang ditemukan di media sosial terutama berita-berita yang tidak jelas sumbernya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan terhadap berita yang menjatuhkan nama baik atau menjelekkan pihak-pihak tertentu. Masyarakat perlu untuk mencari tahu mengenai kebenaran mengenai berita tersebut terlebih dahulu. Penyebaran informasi yang mudah dan cepat merupakan suatu hal yang positif, tetapi apabila informasi yang disebarkan tersebut tidak benar, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Untuk mencegah penyebaran Hoax di Papua, generasi milenial Papua yang mana sebagai ujung tombak pencegahan berita Hoax membuat kegiatan yang bertema “Talkshow dan Deklarasi Anti Hoax” yang mengundang para generasi milenial khususnya yang berada di papua untuk bersama-sama mencegah penyebaran Hoax di Papua. Bertempat di Auditorium Universitas Uncen yang diselenggarakan pada hari Selasa, 23/04/19 mulai pukul 08:00 WIT sampai selesai.
Talkshow dan Deklarasi Anti Hoax ini mendatangkan Duta Anti Hoax (Mentari Putri dan Resa Nangin), Prof. Dr. H. Hermawan Sulistyo MA dan Dr. Adriana Elisabeth M.Soc.Sc sebagai pemateri. Yang juga dimeriahkan oleh artis-artis lokal yakni MY Marthynz, Pace Santana, Mambri Awom.
Jadi, bagi kalian anak-anak Papua mari datang dan ramaikan kegiatan positif dan membangun ini… Kegiatan ini tidak dipungut biaya, Jadi mari kita datang dan jangan sampai ketinggalan!