Ad imageAd image

TRANSFORMASI TNI; Dari Pejuang Kemerdekaan Menuju Tentara Profesional dalam Demokrasi: Pergulatan TNI Mengukuhkan Kepribadian dan Jati Diri

234 Views
11 Min Read


Pendahuluan
AGUS WIDJOYO merupakan salah seorang Purnawirawan Perwira Tinggi dengan pangkat Letnan Jenderal dan pemikir TNI yang cemerlang. Mantan Kepala Staf Teritorial TNI dan mantan Wakil Ketua MPR itu terlahir dari keluarga tentara, yang membuatnya paham betul bagaimana gesture TNI, khususnya Angkatan Darat. Dalam pandangannya, TNI tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan utama pertahanan sekaligus kekuatan sosial politik yang hingga hari ini masih diperhitungkan dan sebagian masih merindukan sosok TNI AD menjadi memimpin di republik ini.
Buku dengan tebal 738 halaman ini berjudul Transformasi TNI, Dari Pejuang Kemerdekaan Menuju Tentara Profesional dalam Demokrasi: Pergulatan TNI Mengukuhkan Kepribadian dan Jati Diri. Beberapa tokoh yang terlibat langsung dalam proses reformasi TNI hadir dalam bedah  buku ini di CSIS (Centre for Strategic and International Studies) pada 28 September  2015, seperti Presiden RI ke-6, Jenderal (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Panglima ABRI (sekarang Panglima TNI)‎ Jenderal (Purn) Wiranto.
Proses Transformasi TNI
Agus Widjoyo dalam berpendapat bahwa  di akhir abad ke-20, Indonesia memasuki proses demokratisasi yang dinamakannya sebagai reformasi internal. Proses demokratisasi di Indonesia yang berasal dari sistem politik otoritarian dengan dukungan peran politik militernya mengandung implikasi perlunya reformasi militer untuk mereposisi militer dari peran politiknya. Ada 4 (empat) contoh kasus tentang bagaimana kekuatan militer ikut campur tangan dalam politik kekuasaan.
Kasus pertama adalah kasus kelompok militer di Turki (biasa disebut sebagai “Kemalis”) yang secara rutin mengkudeta pemerintahan sipil hingga berakhir di tahun 1990-an karena tekanan masyarakat Uni Eropa yang menyaratkan pemerintahan yang demokratis. Tetapi keinginan militer dan  gejolak di tubuh tentara Turki terus terjadi untuk berkuasa tetap mengendap di benak sebagian besar tentara Turki hingga tahun 2011. Dan akhirnya hingga hari ini Turki belum bisa menjadi anggota Uni Eropa. Walaupun alasan tentara yang ingin kembali berkuasa bukan satu-satunya sebab.
Kasus kedua, adalah Myanmar, jika tidak ada hambatan berakhir, Myanmar akan mulai lepas dari dominasi tentara dan digantikan oleh pemerintahan sipil hasil pemilu 2015 yang telah dimenangkan oleh partainya Aung San Suu Kyi. Hampir selama lima dekade pemerintahan militer, angkatan bersenjata tetap menjadi lembaga politik tertinggi. militer masih menguasai tiga kementerian yang krusial yakni polisi, militer, hubungan perbatasan, dan birokrasi di seluruh negeri. Militer Myanmar juga memiliki kekuatan untuk melakukan kudeta. Mereka juga memiliki hak kekuatan darurat khusus yang digunakan untuk menguasai negara dengan alasan ”keamanan nasional” dan ”persatuan nasional”.
Kemudian kasus ketiga adalah Thailand, negara dimana kudeta merupakan suatu hal yang biasa, terakhir kudeta yang dilakukan oleh militer terjadi pada tahun 2014 yang melucuti kekuasaan Perdana Menteri Yingluck Sinawatra, yang merupakan proxy dari kakaknya, Thaksin Sinawatra yang sebelumnya juga dikudeta oleh militer. Kudeta yang dilakukan Panglima Militer Thailand, Prayuth Chan-ocha disebut sebagai tindakan untuk mereformasi struktur politik, ekonomi, dan sosial.
Dan kasus keempat adalah kaum militer Mesir yang mengambil alih kekuasaan pasca pengunduran diri Presiden Hosni Mubarak  awal 2011. Militer Mesir menjanjikan sebuah pemilu yang demokratis, dengan membubarkan parlemen, membekukan konstitusi dan menyusun konstitusi baru. Selanjutnya, pemilu dilaksanakan dengan Mohammad Morsi dari Ikhwanul Muslimin terpilih menjadi presiden. Hasil pemilu Mesir tersebut ternyata menimbulkan instabilitas dalam negeri dan juga kekhawatiran negara-negara tetangganya, seperti negara-negara Arab yang dalam keadaan status quo dan dalam menghadapi musuh bersamanya yaitu Israel. Sikap pemerintahan baru Mesir dibawah pimpinan Morsi cenderung lebih tegas terhadap Israel terkait Palestina dan tentu membahayakan stabilitas kawasan. Selanjutnya militer Mesir dengan dukungan negara tetangga, khususnya Arab Saudi, melakukan kudeta yang dibungkus melalui pemilu pada tahun 2014 dengan menjadikan seorang Jenderalnya menjadi Presiden.
          Dari 4 (empat) kasus sampel yang diambil Agus Widjojo di atas terkait peran militer dalam usaha untuk menunjukan bahwa tidak mudah melaksanakan reformasi militer untuk melepaskan peran politiknya. Dari analisa empat kasus militer di berbagai negara tersebut diatas, maka reformasi militer belum bisa dianggap selesai. Reformasi militer belum memberikan solusi terhadap akar permasalahan yanag dihadapi sebagai akibat peran politik militer, atau campur tangan politik dalam masalah militer.
          Reformasi internal di Indonesia sebagaimana disebut Agus Widjojo terjadi sejak pengunduran diri presiden Soeharto pada tahun 1998. Tonggak penting dari reformasi internal TNI adalah dihapuskannya doktrin Dwifungsi TNI. Implementasi melepaskan peran sosial politik TNI yaitu melepaskan diri dalam politik partisan kekuasaan (partisan Golkar), melikuidasi Fraksi TNI-Polri di MPR/DPR (Pusat maupun daerah) serta menanggalkan doktrin kekaryaan dengan tidak lagi menempatkan prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil.
          Reformasi TNI sebagai usaha menjaga proses demokratisasi bukanlah pada tujuan pada reformasi itu sendiri, tetapi TNI konsisten menjadi stabilisator dan dinamisator bangsa dan juga mengantar proses demokrasi sehingga dapat digelar di Indonesia tanpa campur tangan militer. Kedua ciri ini merupakan sumbangan Indonesia dalam subjek reformasi militer dalam negara-negara yang mengalami transisi demokrasi (hal. xvi). Bentuk nyata dari dukungan TNI adalah dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat sipil untuk mengurusi persoalan sosial politik dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan,
           
Tahapan Reformasi TNI
          Reformasi TNI sebenarnya bukan merupakan perubahan, namun merupakan pemurnian kembali peran dan kewenangan TNI sesuai UUD 1945, setelah mengalami penyimpangan oleh adanya UU No. 20/1982 tentang Pokok-pokok Sistem Keamanan Negara. Oleh karena itu, judul buku ‘Transformasi TNI’ diambil untuk mewakili proses dari pembentukan TNI, yang diawali perannya sebagai pejuang kemerdekaan, selanjutnya berkembang menjadi tentara yang berpolitik hingga pemurnian kembali kepada khitahnya sesuai dengan amanat UUD 1945 sebagai tentara professional dalam demokrasi. Hal tersebut dapat dijelaskan ke dalam beberapa tahapan.
Tahapan pertama adalah era Presiden Soekarno berkuasa, TNI yang baru dibentuk terdiri dari eks PETA, eks KNIL dan eks laskar pejuang yang digabung menjadi entitas TNI. Karena proses tersebut, TNI merasa sebagai bagian komponen bangsa yang ikut mendirikan negara cenderung sarat dengan keinginan berpolitik. Dan dikemudian hari, khususnya TNI-AD menempatkan dirinya sebagai kekuatan politik. Hal tersebut dibuktikan dengan sering berbeda pandangan terkait dalam beberapa hal dengan Presiden Soekarno. Presiden Soekarno adalah tokoh sipil pertama yang mengajak masuk militer dalam kehidupan politik, dengan konsep negara kekeluargaan, di mana militer sebagai salah satu elemen negara berhak dimasukkan sebagai kelompok kekaryaan, Semakin sedikit TNI terlibat dalam pengambilan keputusan politik di luar fungsi pertahanan dan keamanan nasional, dalam masa transisi demokrasi, maka semakin besar konstribusi TNI bagi proses demokratisasi di Indonesia.
          Tahapan kedua, pada era Presiden Soeharto, TNI diberi keleluasaan untuk melanjutkan peran politiknya dalam mengimplementasikan doktrin “dwifungsi”. Berbeda dengan dengan posisi TNI era Presiden Soekarno, yang mencirikan TNI mempunyai kebebasan pandangan politik. Pada era Presiden Soeharto telah melakukan kendali sipil subyektif atas TNI, yaitu menggunakan peran serta TNI sebagai alat untuk memberikan dukungan politik bagi kekuasaannya. Semakin berkembangnya negara Orde Baru dicirikan dengan intensifikasi doktrin Dwifungsi dan dikukuhkan secara konstitusional melalui beleid UU No. 20/1982 tentang Pokok-Pokok Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
          Tahapan ketiga, pada tahun 1998, era dimana Presiden Soeharto berakhir, peran TNI dikembalikan menjadi pertahanan yang tidak lagi mempunyai peran sosial politik dan mengakhiri doktrin Dwifungsi yang telah menggaransi kekuasaan Presiden Soeharto selama “3 (tiga) decade”. Sebagai bukti nyata dari tekad dan keinginan yang kuat, TNI kembali dalam perannya sesuai dengan UUD 1945, yaitu pertahanan nasional.
          Menurut pandangan idealnya, pembangunan politik, ekonomi dan sosial harus dibarengi dengan modernisasi pertahanan termasuk industri pertahanan negara, militer Indonesia tidak pernah melakukan kudeta, namun masuknya militer dalam wilayah politik kenegaraan disebabkan oleh ketidakmampuan kalangan sipil dalam mengelola negara.
Terkait problematika hubungan TNI dan Polri dalam menjalankan peran pertahanan dan keamanan negara selama ini, dijelaskannya bahwa  Tentara tidak bisa jadi aparat penegak hukum. Ancaman dalam negeri itu ancaman hukum. Kalau dari luar itu ancaman kedaulatan.  sejak hari pertama direkrut, prajurit TNI tidak didesain untuk menjadi penegak hukum. Mereka segera dilatih fisik dan menembak untuk membunuh musuh. Hal ini terkait tugas utamanya, yaitu mempertahankan kedaulatan bangsa dari serangan militer yang hendak mengancam RI.
Penutup
          Buku ini bukan sebuah buku memoir maupun biografi, namun gagasan pemikiran yang ditulis oleh prajurit TNI berdasarkan pengalaman panjangnya dalam berkarir militer di TNI. Buku ini menguraikan perkembangan pemikiran gagasan tentang reformasi TNI dan disajikan untuk memberi pemahaman konseptual tentang reformasi TNI. Misalnya hubungan sipil-militer yang dimunculkan dalam tahap awal reformasi diletakkan dalam paradigma keseimbangan hubungan sipil-militer yang proporsional dan fungsional berdasarkan kesepakatan bangsa yang belum tajam mencerminkan konsisten dengan konsep supremasi sipil. Hal tersebut dicirikan bahwa sebagai tentara pejuang kemerdekaan menjadi tentara profesional dalam lingkungan sistem politik demokratis.
Reformasi TNI merupakan keniscayaan yang harus dilalui oleh bangsa ini yang telah bergerak maju menuju Negara yang demokratik. Dan bagi TNI tak ada pilihan mundur karena itu melawan arus dan tentu melawan takdirnya sendiri.  Pandangan Agus Widjoyo ini dianggap memang mewakili perspektif TNI yang berbeda jauh dengan pertumbuhan negara-negara otoritarian menuju negara yang demokratik. Tentu tidak salah jika Polri bisa memetik pelajaran dari transformasi TNI, agar Polri juga bisa dipandang sebagai bagian komponen penting bangsa dalam usaha menjaga proses pembangunan negara demokratik, Republik Indonesia.
Book Review;
TRANSFORMASI TNI; Dari Pejuang Kemederkaan Menuju Tentara Profesional dalam Demokrasi: Pergulatan TNI Mengukuhkan Kepribadian dan Jati Diri, oleh Letjen. TNI (P) Agus Widjojo, MPA – Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2015, xxxviii, 738 hlm; 15,5 x 23 cm, ISBN: 978 979-1056-64-9.
Share this Article