Mimika. Bertempat di aula Tribrata Polres Mimika Mile 32, jalan Agimuga, Kecamatan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah telah berlangsung Sosialisasi dan Simulasi pengamanan TPS Pemilu 2024 yang bawakan KPUD Mimika dan Bawaslu Mimika. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, SH, SIK, MH, di hadiri Elisabeth Rahawarin, S.Si (Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kab. Mimika) dan Diana Maria Daime, S.Sos (Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Mimika). Sabtu (27/I/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pt. Freeport adalah “ Brigjen pol (pur) Boni Tampoi, Brigjen TNI (pur) Raharyono, Markus (Manajer security Lowland) dan Zulhendri (Gensup security) Perwakilan KPU Kab. Mimika dan Bawaslu Mimika adalah “ Elisabeth Rahawarin, S.Si (Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kab. Mimika), Diana Maria Daime, S.Sos (Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Mimika), Salahuddin Renyaan, SH (Kordiv Pencegahan, Panmas, dan Humas Bawaslu Mimika) dan Faizal Tura, SH (Korsek Bawaslu Mimika).
Sambutan dari Kapolres Mimika adalah terimakasih kepada tamu undangan yang sudah hadir pada kesempatan kali ini, termasuk pihak KPU Kab. Mimika dan Bawaslu yang sudah sempat hadir pada kesempatan ini.
Kapolres berharap ini menjadi kesempatan yang baik mengingat nantinya rekan-rekan akan turun di lapangan, nantinya rekan-rekan akan berkolaborasi dengan Linmas, TNI dan KPPS. Masyarakat cenderung lebih condong akan menanyakan kepada kita pihak keamanan TNI Polri, sehingga perlunya dibekali ilmu dan pengetahuan.
“Kita ikuti dan cermati baik-baik apa yang disampaikan oleh KPU maupun Bawaslu, karena ini merupakan bekal kita dilapangan, apa yang bisa kita lakukan dan apa yang tidak bisa kita lakukan. Ada hal-hal yang kita belum paham kesempatan ini kita bertanya,” ujar Kapolres.
Penyampaian dari Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kab. Mimika Elisabeth Rahawarin, S.Si yaitu bahwa pelaksanaan pemilu nanti tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, yang berbeda pada saat penghitungan suara, pada saat hari H nanti dibagi menjadi 2 agenda, yaitu rapat pemungutan suara dan rapat penghitungan suara.
Berikutnya yang berbeda adalah dulu ada undangan namun tahun ini tidak ada undangan, yang ada hanyalah form C pemberitahuan. Form C pemberitahuan wajib dibagikan kepada setiap pemilih H-3 sebelum pemilihan.
“Pada saat pemilihan, pemilih membawa form C pemberitahuan dan wajib membawa KTP, karena form C pemberitahuan bukan tiket masuk, sehingga KPPS berhak dan wajib mengusir pemilih yang tidak membawa KTP untuk pulang mengambil KTP, DPT itu juga ada DPT (Daftar Pemilih Tambahan) adalah pemilih yang pindah domisili setelah penetapan DPT pada tanggal 23 Juli 2023. Pada saat pemilu ada tambahan 2% surat suara yang nantinya digunakan untuk mengganti surat suara yang rusak dan untuk DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Pada saat pelaksanaan pemilu nanti apabila ada yang rusak hanya boleh diganti 1x saja, apabila kembali terjadi kerusakaj harus menunggu semua DPT dan DPK selesai memberikan suara, apabila ada surat suara yang tersisa barulah diberikan kesempatan kembali untuk mencoblos. Pada saat pemilu nanti, harus ada 5 kursi khusus untuk orang tua, penyandang cacat, Ibu hamil dan Ibu menyusui,” terangnya.
Penyampaian dari Diana Maria Daime, S.Sos (Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Mimika), sebagai berikut “ dari pihak Bawaslu kita akan lebih mengarah kepada pihak mana saja yang ada pada saat Pemilu nanti. Nanti bapak dan ibu kemungkinan akan ditempatkan H-7 di TPS sebelum pemungutan suara.
“Nantinya yang ada di TPS, yaitu Pengawas TPS, Saksi TPS, Pemantau Pemilu, Pemilih. Terkait dengan DPK yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPT. Setelah diselesaikan dilaksanakan pemilihan, nantinya petugas KPPS langsung memfoto hasil penghitungan suara ke aplikasi,” ujar Diana.

