Serui – Bertempat di Mapolres Kepulauan Yapen telah dilaksanakan Konferensi Pers 2 Kasus yang terjadi di Kab. Kep. Yapen yang dipimpin oleh Kapolres Kep. Yapen Kompol Ardyan Ukie Hercahyo, S.I.K., M.I.K, Selasa (06/08) siang.
2 kasus diungkap tersebut yaitu Kasus Narkotika Jenis Ganja dan Kasus Pencurian. Hadir juga dalam kegitan tersebut Kasat Reskrim AKP Febry. V Pardede., S.T.K., S.I.K, Kasat Res Narkoba IPTU Zainuddin Abubakar, S.Sos., S.H., M.H dan Kasi Humas AKP M.E Borut, S.Sos dan Kasi Propam IPTU Romy M. Behuku.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menjelaskan bahwa untuk kasus pertama pencurian yaitu Pasal Yang di berikan untuk tersangka berinisial YAR, Diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP dan Untuk Inisial IA S.S, Diduga melanggar Pasal Pasal 480 Ayat 1 dan atau Ayat 2.
Sedangkan untuk kasus kedua yaitu Narkotika Jenis Ganja terdapat 2 LP yang dilakukan Konferensi Pers hari ini yang mana kasus pertama terdapat 3 tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen dengan barang bukti Ganja Sebanyak 75,6 Gram dan untuk kasus kedua berhasil diamankan 1 tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 396,8 Gram.
Untuk kasus narkotika yang pertama Pasal yang di sanggahkan yaitu Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangka untuk kasus yang kedua dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UUD Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk semua tersangka saat ini telah diamnakan di Polres Kepulauan untuk di lakukan pengembangan terkait masing-masing dari kasus tersebut serta untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

