Yapen – Sat Lantas Polres Kepulauan Yapen terus melakukan penertiban akan tertib berlalu lintas dimana dalam kegiatan penertiban berlalu lalu lintas, berhasil jaring 56 kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran berlalu lintas.

Penertiban dengan memeriksa kelengkapan berkendaraan ini, sebagai upaya guna memberikan edukasi kepada pengendara agar tertib mengikuti aturan berlalu lintas.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih dalam hal ini Kasat Lantas AKP Lamasi menjelaskan, ada beberapa pelanggaran yang di lakukan oleh pengendara yaitu tidak menggunakan plat nomor kendaraan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua, 5 pengendara tidak memakai helem dan 35 teguran.
“kami berikan himbauan juga memeriksa kelengkapan surat – surat kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat, banyak masyarakat yang menyepelekan akan pentingnya tertib berlalu lintas”.ungkap Kasat Lantas. Selasa (14/5/24).
Terkait dengan teguran sendiri, dirinya menjelaskan anggota memberikan teguran juga himbauan tentang kelengkapan kendaraan yang mana harus memasang kaca spion, penggunaan larangan memakai kenalpot brong/racing, memakai helem dan harus mengancing tali helem, adanya juga teguran karena membonceng melebihi kapasitas kendaraan bermotor maupun pada muatan yang di bawah oleh mobil.
“ada hal-hal kecil namun di sepelhkan oleh pengendara entah itu tidak memasang kaca spion karena kaca spion itu sangat penting untuk bisa melihat ke belakang, juga tidak mengancing tali helem itu sangat rawan bila mana terjatuh dari motor maka helem akan terlepas untuk melindungi kepala”.
AKP Lamasi juga menghimbau kepada seluruh pengendara agar dapat mengikuti akan tertib berlalu lintas sebagai pengendara yang tertib berlalu lintas, selain itu pula tidak ugal-ugalan karena kecelakaan akan datang kapan saja termasuk kepada para orang tua untuk tidak memberikan ijin kepada anak-anak dalam membawa kendaraan mengingat angka pelanggaran lebih banyak di lakukan oleh anak-anak termasuk sering melakukan ugal-ugalan di jalan raya.